Murianews, Grobogan – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Grobogan mengusulkan sebanyak 50 koperasi yang sudah tidak aktif untuk dibubarkan. Puluhan koperasi itu dipastikan sudah tidak beroperasi selama lebih dari tiga tahun.
Pengawas Koperasi pada Dinkop UKM Grobogan Nur Ichsan mengatakan, secara total sebenarnya ada sekitar 100 koperasi yang sudah tidak aktif. Namun, sejauh ini baru 50-an yang diusulkan pembubaran.
”Total yang sudah tidak aktif ada 100 koperasi. Kemudian sekitar 50-an yang sudah dipastikan tidak aktif setelah dilakukan revitalisasi, kami usulkan pembubarannya,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Dia mengatakan, pengusulan pembubaran tertuju kepada Kemenkop UKM. Kemudian, nantinya pengumuman pembubaran koperasi itu akan dilakukan oleh Kemenkumham.
Nur Ichsan mengatakan, ada tahapan yang cukup panjang sebelum pengusulan pembubaran tersebut. Pertama, koperasi itu harus sudah tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut.
Setelahnya, pihaknya akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan koperasi itu benar-benar tidak aktif baik usaha maupun kelembagaan.
”Kami juga pastikan koperasi itu sudah tidak memiliki kewajiban apa pun. Setelahnya, baru kami usulkan pembubarannya. Kebanyakan koperasi yang sudah tidak aktif itu telah berdiri sebelum 2010,” imbuhnya.
Dia menyatakan, tidak mengklasifikasikan koperasi yang tidak aktif itu secara khusus. Pihaknya hanya fokus mengenai ketidakaktifan secara prosedural.
”Tidak ada klasifikasi secara khusus. Dari data kami merata. Ada koperasi simpan pinjam, ada KSU (koperasi serba usaha), koptan (koperasi pertanian), kopkar (koperasi karyawan). Jadi tidak hanya simpan pinjam,” katanya.
Sementara itu, Nur Ichsan mengatakan, total jumlah koperasi yang masih aktif sebanyak 286 koperasi. Koperasi itu masih aktif baik kelembagaan maupun usahanya.
Editor: Dani Agus



