Pelemparan Batu ke KA Terjadi Lagi, Kali ini di Grobogan–Demak
Saiful Anwar
Selasa, 23 Juli 2024 14:02:00
Murianews, Grobogan – Rangkaian Kereta Api atau KA Matarmaja relasi Malang-Semarang-Jakarta mengalami insiden pelemparan batu oleh orang tak bertanggungjawab saat melintas di jalur Grobogan-Demak, Jawa Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) di petak antara, Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan dan Stasiun Brumbung Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, akibat insiden itu, KA 233 Matarmaja mengalami sejumlah kerusakan.
’’kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,’’ katanya, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi pada KA Dharmawangsa nomor rangkaian 132A relasi Jakarta-Semarang-Surabaya. Kereta api itu mengalami insiden pelemparan batu pada Sabtu (20/7/2024) pukull 14.35 WIB.
Saat itu, kereta api penumpang itu tengah melintas di petak jalur antara Stasiun Sragi-Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Aksi itu membuat kaca gerbong kelas ekonomi 1 pecah.
’’Beruntung, tidak ada korban yang terluka akibat kejadian itu,’’ tambah Franoto.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, PT KAI bakal menambah titip CCTV di lintasan kereta api. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengingatkan warga lainnya agar tidak melakukan aksi serupa.
’’Apa pun alasannya. Sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,’’ imbuhnya.
Franoto menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan itu. Pihaknya pun akan menindak tegas para pelaku pelemparan batu kepada kereta yang berjalan itu sesuai proses hukum.
’’KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,’’ ujarnya
Dia mengatakan, larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 180 disebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Editor: Zulkifli Fahmi



