Apes! Konangan Pemilik, Maling Motor di Tuko Grobogan Tertangkap

Saiful Anwar
Rabu, 28 Agustus 2024 17:42:00

Murianews, Grobogan – Motor Lamin Toyo (49), warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir diembat maling. Namun demikian, aksi ini sempat konangan atau ketahuan dan pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Pulokulon AKP Marmin mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di area parkir pasar Desa Tuko, pada Selasa (27/8/2024) kemarin. Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial RPS (23), warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon, Grobogan.
Kapolsek mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru tahun 2011 dengan nopol K 6621 AZ. Sepeda motor tersebut kemudian diparkirkan di depan sebuah ruko kosong, dengan kunci kontak masih menempel.
Beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku datang dengan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor masuk ke area parkir. Pelaku itu memarkirkan sepeda motornya di dekat motor korban.
”Setelah memarkirkan sepeda motor di dekat motor korban, pelaku bermain ponsel dengan posisi masih di atas sepeda motor miliknya,” ujar Kapolsek, Rabu (28/8/2024).
Selang beberapa menit kemudian, pelaku keluar dari area parkir bersama motornya sendiri. Namun, pelaku kembali lagi dan memarkir sepeda motor miliknya di tepi jalan.
Pelaku kemudian berjalan kaki dan kembali menuju ke dekat sepeda motor milik korban. Selanjutnya, korban melihat pelaku mengendarai sepeda motor miliknya melalui jalan samping selatan area parkir ruko kosong tersebut.
Melihat kejadian itu, korban sontak saja mengejar dan menghadang pelaku. Korban berhasil mengejar pelaku. Sambil memegangi begel sepeda motor yang dikendarai pelaku, korban mendorongnya ke arah kiri hingga pelaku jatuh bersama sepeda motor tersebut.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh korban bersama warga yang berada di sekitar lokasi. Kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Pulokulon.
Kapolsek mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya yakni memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel. Apabila berhasil mencuri motor korban, pelaku rencananya akan kembali lagi untuk mengambil motornya sendiri.
”Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas kapolsek.
Editor: Dani Agus