Bongkar Jaringan Curanmor, Polisi Ringkus Warga Pati dan Kudus

Umar Hanafi
Selasa, 5 Desember 2023 15:28:00

Murianews, Pati – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbongkar. Seorang warga Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus pun diringkus pihak kepolisian pada Senin (04/12/2023).
Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengungkapkan unit Resmob Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial MA (24) warga Gabus, Kabupaten Pati dan TR (23) warga Kudus sebagai penadah hasil curian.
Ia mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan terkait pencurian motor PCX milik Andreas (33) Warga Dukuh Bibis, Margorejo Pati pada Jumat (1/12/2023) lalu.
”Pada hari Jumat sekira pukul 06.30 WIB, sepeda motor merek Honda PCX hilang saat diparkir di depan teras rumah. Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah dengan mengambil sepeda motor Honda PCX dan menggunakan kunci asli yang diletakkan di atas meja,” ujar dia, Selasa (05/13/2023).
AKP Dwi menjelaskan korban lapor ke Polsek Margorejo pada Senin (4/12/2023). Kemudian unit Reskrim Polsek Margorejo melimpahkan Kasus ke Sat Reskrim dan Unit Resmob. Mereka pun bergerak cepat membongkar kasus ini.
”Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dan pelaku TR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
”Pelaku utama akan dijerat pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara warga Kudus dengan pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar