Berhasil Kabur, Maling di Grobogan Ini Kembalikan Motor ke Pemiliknya

Saiful Anwar
Rabu, 4 September 2024 18:22:00

Murianews, Grobogan – Maling berinisial SH (22) yang merupakan warga Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah telah berhasil mencuri motor di Grobogan, Jumat (30/8/2024) lalu. Korbannya yakni Alvian Rudi Prasetyo (22), warga Desa Kentengsari, Kecamatan Kedungjati, Grobogan.
Namun, secara mengejutkan HS tiba-tiba mengembalikan motor hasil curiannya itu. Dia sempat mengelak mendapatkan motor curian itu dari temannya, namun belakangan terbukti dia sendirilah yang melakukan aksi curanmor itu.
Kapolsek Kedungjati AKP Winarno mengatakan, kejadian berawal saat sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2023 itu diparkir di halaman rumah dengan posisi kunci sepeda motor masih menempel. Beberapa saat kemudian, ayah pemilik motor mendengar suara sepeda motor yang dikendarai.
”Karena curiga, ayah pemilik motor mengecek ke halaman. Dan ternyata, sepeda motor tersebut sudah tak ada di halaman rumahnya,” terang kapolsek, Rabu (4/6/2024).
Saat ayah pemilik motor mengecek ke kamar, anak-anaknya masih berada di kamar masing-masing. Dari situ diketahui, motor dengan nopol K-3622-BHF telah dicuri.
Mereka sekeluarga kemudian sempat mencari keberadaan motor hingga ke jalan raya. Warga setempat juga ikut mencari. Namun, pelaku juga tidak berhasil ditemukan.
”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 13 juta. Mereka kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kedungjati,” imbuh kapolsek.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati mencurigai satu unit sepeda motor Satria FU warna biru putih dengan Nopol AD-4550-JW yang diduga merupakan motor pelaku.
”Sepeda motor tersebut dititipkan seseorang yang tidak dikenal di sebuah warung di wilayah tersebut,” ujar kapolsek.
Tak berselang lama, secara mengejutkan salah satu keluarga pelaku kemudian mengembalikan sepeda motor yang telah hilang tersebut ke Polsek Kedungjati. Hal itu lantaran pelaku, HS, merasa katakutan usai melakukan aksi pencurian tersebut.
”Saat diminta keterangan oleh penyidik Polsek Kedungjati, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang temannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Wawan di wilayah Klaten, Jawa Tengah,” ujar dia.
Polisi akhirnya berhasil menemukan Wawan hingga akhirnya dibawa ke Polsek Kedungjati untuk diminta keterangan. Namun, saat Wawan dipertemukan dengan pelaku, ternyata Wawan tidak mengetahui apa pun terkait kasus pencurian tersebut.
Pelaku, HS, kemudian mengakui dirinya membuat cerita bohong. Dia mengakui dirinyalah yang telah mencuri motor itu.
”Atas kejadian tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Cholis Anwar