Sabtu, 19 April 2025

Murianews, GroboganDPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke-30 tahun sidang 2024, Jumat (6/9/2024). Dalam rapat tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan nota keuangan APBN 2025.

Di kesempatan itu, Sri Sumarni menyampakan pendapatan daerah pada 2025 ditargetkan mencapai Rp 2,8 triliun.

”Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.866.719.752.400. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” katanya. 

Pada 2025 ini, pengelolaan pendapatan daerah sepenuhnya mengacu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Adapun pada penerimaan pajak dan retribusi daerah mengacu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid itu kemudian dijabarkan dengan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

’’Perbedaan mendasar mengenai pendapatan dari pajak daerah di tahun 2025, dibandingkan dengan tahun sebelumnya adalah adanya opsen (pungutan tambahan pajak) untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan  Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB). Ketentuan tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025,” bebernya.

Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.876.769.752.400. Alokasi belanja tersebut akan difokuskan pada sejumlah prioritas sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam RPJMD.

’’Termasuk penggunaan dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya. Perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang menjadi kewajiban kita,’’ katanya.

Adapun pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 15.000.000.000, sedangkan pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 4.950.000.000.

Berdasar rencana pendapatan dan belanja tersebut di atas, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 10,05 miliar, sedangkan pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran.

Selanjutnya pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap terhadap pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 10,05 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) daerah Tahun berkenaan sebesar Rp 0,00.

Sri menjelaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sendiri berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Grobogan, Jateng maupun Pusat pada 2025.

’’Tema Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2025 adalah ‘Pemantapan Perekonomian Daerah dan Daya Saing SDM didukung Penguatan Reformasi Birokrasi serta Pemajuan Nilai-nilai Budaya’,’’ ujar bupati.

Sri Sumarni menerangkan, penyusunan RAPBD 2024 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta pembahasan Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler