Rabu, 19 November 2025

Surat edaran itu ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 Februari 2023. Dalam ketentuan di poin E, anggota dan pimpinan Baznas harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik dengan tidak menjadi anggota partai politik.

Kemudian tidak ikut serta dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media apa pun. Berkutnya, tidak menyatakan dukungan secara terbuka terhadap partai politik dan atau pasangan calon peserta pemilihan umum.

Disebutkan pula, agggota Baznas dan pimpinan Baznas dipersilakan mengundurkan diri apabila bermaksud ikut serta dalam politik praktis. Kemudian, apabila tidak mengundurkan diri, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler