Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Oknum guru yang tega mencabuli siswinya sendiri terancam belasan tahun penjara. Sesuai tindakannya, oknum guru tersebut terancam 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim, Senin (14/10/2024).

Ia mengatakan, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

”Sudah jadi tersangka. Berdasarkan rekam jejaknya tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.

Saat ini, lanjut dia, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban. Sebab, korban diperkirakan mengalami trauma berat.

”Rencana besok bersama stake holder di klinik psikologi RSUD Purwodadi. Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis,” bebernya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler