Cabuli Siswi SD, Guru di Grobogan Terancam Lebih dari 15 Tahun Bui
Saiful Anwar
Senin, 14 Oktober 2024 14:58:00
Murianews, Grobogan – Oknum guru yang tega mencabuli siswinya sendiri terancam belasan tahun penjara. Sesuai tindakannya, oknum guru tersebut terancam 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim, Senin (14/10/2024).
Ia mengatakan, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
”Sudah jadi tersangka. Berdasarkan rekam jejaknya tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban. Sebab, korban diperkirakan mengalami trauma berat.
”Rencana besok bersama stake holder di klinik psikologi RSUD Purwodadi. Sekalian trauma healing ke korban sebagai langkah pertolongan pertama psikologis,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, siswi kelas 1 SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikabarkan diduga menjadi korban kekerasan seksual guru di sekolahnya.
Dugaan pencabulan anak tersebut dilaporkan orangtuanya ke Polsek Gabus. Kasus itu kemudian dikoordinasikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.
Kasus itu bermula ketika pada Sabtu (5/10/2024) lalu, sepulang sekolah bocah perempuan berusia tujuh tahun itu mengaku kesakitan saat buang air kecil.
Kemudian, pada Senin (7/10/2024) dan Selasa (8/10/2024), korban tak berani berangkat sekolah. Berikutnya pada Rabu (9/10/2024) saat korban balik sekolah, korban kembali mengalami kesakitan.
Orangtua korban pun akhirnya mencecar si bocah itu sampai akhirnya dia mengaku telah dicabuli gurunya di toilet. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Gabus.
Editor: Supriyadi



