Buntut Pimpinannya Aktif di Parpol, Baznas Grobogan Disurati Bawaslu
Saiful Anwar
Jumat, 18 Oktober 2024 14:43:00
Murianews, Grobogan – Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Grobogan mendapat ”surat cinta” dari Bawaslu Grobogan. Datangnya surat itu menyusul salah satu pimpinan Baznas Grobogan, Pujiyanto menjadi Sekretaris DPD PSI Grobogan.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan pihaknya telah mengirimkan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas salah satu pimpinan Baznas Grobogan pada Pemilihan serentak 2024.
”Hasil kajian dugaan pelanggaran itu telah diserahkan ke Baznas Grobogan pada Kamis (17/10/2024),” ujar Fitri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Fitri menjelaskan, pihaknya melakukan kajian dugaan pelanggaran netralitas pimpinan Baznas tersebut menyusul hasil pengawasan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Purwodadi.
Panwascam Purwodadi, disebutnya menyaksikan salah satu pimpinan Baznas Grobogan menghadiri peresmian kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Grobogan di Ruko Ayodya 2 Purwodadi pada Kamis (10/10/2024) lalu.
”Dalam pengawasan tersebut, oknum pimpinan Baznas Grobogan yang dimaksud hadir dengan mengenakan jaket PSI menyampaikan sambutan sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan. Dalam peresmian kantor tersebut, hadir Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Bawaslu Grobogan pun menelusuri keanggotaan pimpinan Baznas yang dimaksud sebagai anggota partai politik.
Hasil penelusuran dari SK DPP PSI yang dikeluarkan pada 10 September 2024, oknum pimpinan Baznas Grobogan itu tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan.
%NEW_PAGE_
Dalam kajiannya, Bawaslu Grobogan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Kemudian ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, dan Amil Pelaksana pada Penyelenggaraan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif dan Kepala Daerah.
”Berdasarkan ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 tahun 2023 tersebut, pada huruf E nomor 1, diatur pimpinan Baznas kabupaten/kota harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik, salah-satunya dengan tidak menjadi anggota partai politik,” lanjutnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Grobogan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Baznas.
Sehingga Bawaslu Grobogan meneruskan dugaan pelanggaran oknum Baznas Grobogan atas peraturan perundang-undangan lainnya ke Baznas Grobogan.
”Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Editor: Supriyadi



