”Bisa menyampaikan secara personal ke Bawaslu, posko aduan, atau di e-mail. Atau datang langsung lebih baik,” katanya.
Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan menyatakan belum ada laporan dugaan kampanye hitam atau kampanye yang melanggar ketentuan di platform media sosial atau dunia maya.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam Rakor Pengawasan Siber dalam Pemilihan 2024 yang digelar di aula Bawaslu setempat, Rabu (23/10/2024).
Fitri pun meminta kepada masyarakat untuk ikut serta proaktif melakukan pengawasan bersama. Menurutnya, pengawasan siber menjadi panting karena menjadi salah satu sarana untuk kampanye.
”Kami memaknai pengawasan siber ini menjadi penting karena menjadi metode kampanye, sehingga perlu diawasi. Apakah kemudian, dalam media sosial ini ada larangan-larangan yang diatur di Undang-Undang 10 tahun 2016,” katanya.
Fitri pun meminta kepada masyarakat apabila mengetahui ada dugaan kampanye melanggar di media sosial, agar menyampaikan kepada Bawaslu. Apabila benar-benar terbukti, sanksinya bisa hingga ke ranah pidana.
”Tindakannya, kami akan menggunakan Perbawaslu 9 sebagai rujukan. Bahwa untuk penanganan pelanggaran, kami ada ketentuan perundang-undangan, sehingga kalau kemudian dibuktikan, jika dalam kampanye itu ada menghasut, atau menghina, ini ada larangan kampanye. Ini bisa di pidana pemilihan,” ungkap da.
Selain itu, apabila ada pelanggaran yang lain, semisal UU ITE, pihaknya pun bisa melakukan rekomendasi. Dia mempersilakan masyarakat luas untuk melaporkan hal-hal dugaan pelangaran kampanye selama masa kampanye berlangsung hingga 23 November mendatang.
”Pelanggaran yang lain, UU ITE misalnya, kita bisa menyampaikan penerusan,” ucap dia.
Adapun untuk pelaporan, masyarakat bisa menggunakan berbagai platform di sosial media maupun e-mail. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu Grobogan.
”Bisa menyampaikan secara personal ke Bawaslu, posko aduan, atau di e-mail. Atau datang langsung lebih baik,” katanya.
Editor: Dani Agus