Kamis, 20 November 2025

”Grobogan dinilai tidak melaksanakan penanganan untuk menurunkan angka stunting. Ada misskomunikasi antara internal Pemkab dengan Dinkes Grobogan yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman laporan ke pusat,” jelasnya.

Akibatnya, Pemkab Grobogan kehilangan potensi menerima bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar. Hal itu jika dihitung setiap empat kategori tadi mendapatkan anggaran sekitar Rp 5,5 miliar hingga 6 miliar.

Meski mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat, namun penggunaannya tidak bisa bebas. DIF hanya diperbolehkan untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.

Adit mengatakan, ada dua jenis DIF, yakni DIF atas kinerja tahun sebelumnya dan DIF atas kinerja tahun berjalan. Adapun DIF yang disebutkan di atas merupakan DIF tahun ini atau tahun berjalan.

”Setiap tahun kita pasti dapat DIF atas kinerja tahun sebelumnya yang sudah masuk di penetapan APBD,” ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler