Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial TW, AF, dan YA.

Selain itu, Polres Grobogan masih memburu satu lagi tersangka curanmor berinisial SA yang masuk dalam daftar pencarian oran (DPO).

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat memimpin konferensi pers mengatakan , AF dan YA merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak. Sedangkan, TW warga Kecamatan Penawangan, Grobogan.

”Kami mengamankan tiga orang tersangka, atas nama TW, AF, dan YA. Kemudian satu orang masih DPO. Mereka beraksi melakukan curanmor di beberapa lokasi kejadian,” kata Wakapolres.

Lokasi-lokasi itu antara lain di wilayah Kecamatan Penawangan, Toroh, dan Purwodadi. Wakapolres mengatakan, mereka umumnya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

”Mereka mencari sasaran dengan langsung ke lapangan, mencari yang pemiliknya lengah. Baik yang berada di garasi, maupun yang pemiliknya sedang di ladang sedang bertani,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga ditunjukkan alat yang dipakai para pelaku untuk beraksi. Mereka memakai alat khusus yang bisa membuka kunci motor sasaran.

Selain memakai alat-alat khusus tersebut saat beraksi, mereka juga kadangkala menggunakan kunci kontak biasa untuk kendaraan tertentu.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler