Kamis, 20 November 2025

”Saya hanya ikut arahan saja. Jika sudah ada sasaran langsung ditepuk (pundak, red). Terus berhenti dan langsung mengambil (sepeda motor). Itu saat ambil yang di tempat kos,” kata AF, pelaku lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, ketiga pelaku curanmor itu beraksi di beberapa lokasi. Antara lain di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan; di Desa Sugihan, Kecamatan Toroh; dan di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan, atas perbuatannya para tersangka mereka dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Maraknya kejadian curanmor, Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar mengunci sepeda motornya atau kendaraan bermotor lainnya saat ditinggal di pinggir jalan. Kemudian di lingkungan rumah diimbau agar dipasang CCTV.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler