Rabu, 19 November 2025

Pemasangan APK dilarang melintang di atas jalan, merusak pohon pelindung jalan atau dipaku di pohon. Sedangkan mengenai lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di jalan-jalan protokol di Kota Purwodadi.

Titik yang dimaksud yakni seputar atau sekeliling Simpanglima dan Alun-Alun Purwodadi, Jalan R Suprapto, Jalan Letjen S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Piere Tendean.

Agus Dwi menjelaskan, memasang APK memakai paku atau benda logam di pepohonan akan merusak pohon pelindung dan dikhawatirkan akan mematikannya dalam jangka panjang.

Pemasangan APK dengan cara itu menunjukkan para peserta pemilihan tidak memperhitungkan kapasitas tempat yang diperbolehkan, sehingga menjadi berlebihan dan pemasangannya pun dipasang sembarangan.

’’Berlebihannya APK yang dicetak dengan menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan juga menunjukkan para calon tidak sensitif dengan kondisi lingkungan, terlebih di Kota Purwodadi,’’ jelasnya lebih lanjut.

Desak Bawaslu

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler