Kamis, 20 November 2025

Dia menjelaskan, KPU Grobogan juga sudah menetapkan terkait jenis dan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam pemilihan. Yakni fasilitasi untuk setiap pasangan calon sebanyak 5 buah baliho per kabupaten.

Kemudian 20 buah umbul-umbul per kecamatan, 2 buah spanduk per desa atau kelurahan. Pasangan calon juga dapat mencetak APK tambahan maksimal 200 persen dan bahan kampanye tambahan maksimal 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.

’’Atas dasar evaluasi 30 hari kampanye sejak 25 September 2024, FLP mendesak Bawaslu Grobogan agar segera menindaklanjuti terhadap pelanggaran-pelanggaran pada tahapan kampanye khususnya pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye,’’ tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler