”Saya tidak punya kewenangan. Karena saya dengan beliau setara,” ujar Ari Widodo saat ditemui di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan, pihaknya telah mengirimkan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas salah satu pimpinan Baznas Grobogan pada Pemilihan serentak 2024.
Fitri menjelaskan, pihaknya melakukan kajian dugaan pelanggaran netralitas pimpinan Baznas tersebut menyusul hasil pengawasan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Purwodadi.
Panwascam Purwodadi, disebutnya menyaksikan salah satu pimpinan Baznas Grobogan menghadiri peresmian kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Grobogan di Ruko Ayodya 2 Purwodadi pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Murianews, Grobogan – Ketua Baznas Grobogan Ari Widodo mengaku sudah menyerahkan persoalan personelnya yang jadi anggota parpol ke Baznas Jateng. Sebab, dirinya tak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan apa pun.
”Saya tidak punya kewenangan. Karena saya dengan beliau setara,” ujar Ari Widodo saat ditemui di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Karenanya, dirinya menyerahkan persoalan tersebut ke Baznas Jateng. Nantinya, Baznas Jateng kemudian akan melaporkannya ke Baznas Pusat.
”Sudah ke Baznas Jateng. Masih proses. Nanti akan disampaikan ke Pusat. Kita kan juga aturan-aturan sesuai perundang-undangan. Kita lihat dasar-dasarnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Baznas Grobogan mendapat surat dari Bawaslu Grobogan. Datangnya surat itu menyusul salah satu pimpinan Baznas Grobogan, yakni Pujiyanto menjadi Sekretaris DPD PSI Grobogan.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan, pihaknya telah mengirimkan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas salah satu pimpinan Baznas Grobogan pada Pemilihan serentak 2024.
Fitri menjelaskan, pihaknya melakukan kajian dugaan pelanggaran netralitas pimpinan Baznas tersebut menyusul hasil pengawasan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Purwodadi.
Panwascam Purwodadi, disebutnya menyaksikan salah satu pimpinan Baznas Grobogan menghadiri peresmian kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Grobogan di Ruko Ayodya 2 Purwodadi pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Bawaslu Grobogan pun menelusuri keanggotaan pimpinan Baznas yang dimaksud sebagai anggota partai politik.
Hasil penelusuran dari SK DPP PSI yang dikeluarkan pada 10 September 2024, pimpinan Baznas Grobogan itu tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Grobogan.
Dalam kajiannya, Bawaslu Grobogan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Kemudian ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, dan Amil Pelaksana pada Penyelenggaraan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif dan Kepala Daerah.
Berdasarkan ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 tahun 2023 tersebut, pada huruf E nomor 1, diatur pimpinan Baznas kabupaten/kota harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik, salah-satunya dengan tidak menjadi anggota partai politik.
Selanjutnya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Grobogan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Baznas.
Sehingga Bawaslu Grobogan meneruskan dugaan pelanggaran oknum Baznas Grobogan atas peraturan perundang-undangan lainnya ke Baznas Grobogan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Dani Agus