Rabu, 19 November 2025

Nama Asih sendiri diganti dengan caleg PDIP Norisa Sintikhe Matatias karena alasan yang sama.

’’Sekretaris DPC PDIP Grobogan Agus Siswanto menerangkan, strategi PDIP berbasis gotong royong. Di dalamnya mengatur tentang pembagian kursi, sehingga proses pengunduran diri pengadu sudah sesuai dengan mekanisme internal partai,’’ kata Ratna.

Lebih lanjut, Rata menerangkan, tindakan KPU Grobogan yang tidak melakukan klarifikasi kepada Siswati atas pencoretan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Di mana, klarifikasi cukup dilakukan terhadap peserta Pemilu yaitu partai politik, sehingga tidak harus kepada caleg yang dicoret.

Sedangkan, terkait sidang pleno penggantian caleg terpilih yang dilakukan KPU Grobogan secara tertutup, itu juga bukan merupakan pelanggaran. Sebab, memang tidak ada aturan yang secara jelas mengaturnya.

Aduan Ditolak Seluruhnya

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler