Rabu, 19 November 2025

Selain memutuskan KPU Grobogan tidak melanggar etik, aduan Siswati juga dinyatakan ditolak secara seluruhnya. Kemudian, DKPP menyatakan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Grobogan.

’’Memutuskan, satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,’’ kata Heddy.

Selanjutnya, DKPP juga merehabilitas nama baik Agung Sutopo, selaku ketua merangkap anggota KPU Grobogan, Ngatiman, Suwiknyo, Muhammad Syaifudin, dan Agung Budi Prasetyo masing-masing anggota KPU Grobogan.

Selain untuk Grobogan, DKPP juga membacakan putusan untuk sembilan perkara daerah lain. Antara lain Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Klaten, dan Jepara.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler