Terkait Sengketa Komandante PDIP, KPU Grobogan Dinyatakan Tak Bersalah
Saiful Anwar
Senin, 11 November 2024 14:10:00
Murianews, Grobogan – KPU Grobogan dinyatakan tidak melanggar etika dalam kasus sengketa ’’Komandante PDIP’’ dalam Pemilu 2024.
Keputusan itu disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara 172-PKE-DKPP/VIII/2024.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP Jakarta seperti disiarkan melalui kanal Youtube DKPP, Senin (11/11/2024).
Diketahui, Caleg DPRD Grobogan terpilih dari PDIP Siswati Budhiyani mengadukan Ketua KPU Grobogan dan anggotanya atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengganti namanya dengan Erin Vincia Dora pada Pemilu 2024.
’’Para teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu,’’ ujar Ratna Dewi.
Ratna menerangkan, Siswati juga disebut sudah membubuhkan surat pernyataan pengundurkan diri dari partai. Hal itu, sebagaimana diketahui, karena Siswati dianggap telah melanggar ketentuan komandan tempur atau komenadante.
Atas dasar pelanggaran tersebut, DPC PDIP Grobogan menarik nama Siswati dari daftar caleg DPRD Grobogan terpilih.
Sehingga, meskipun sempat dinyatakan sebagai caleg terpilih, nama Siswati kemudian dicoret bersama satu caleg terpilih PDIP lainnya, yakni Asih Wiji Astuti.
Berbasis gotong-royong
Nama Asih sendiri diganti dengan caleg PDIP Norisa Sintikhe Matatias karena alasan yang sama.
’’Sekretaris DPC PDIP Grobogan Agus Siswanto menerangkan, strategi PDIP berbasis gotong royong. Di dalamnya mengatur tentang pembagian kursi, sehingga proses pengunduran diri pengadu sudah sesuai dengan mekanisme internal partai,’’ kata Ratna.
Lebih lanjut, Rata menerangkan, tindakan KPU Grobogan yang tidak melakukan klarifikasi kepada Siswati atas pencoretan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Di mana, klarifikasi cukup dilakukan terhadap peserta Pemilu yaitu partai politik, sehingga tidak harus kepada caleg yang dicoret.
Sedangkan, terkait sidang pleno penggantian caleg terpilih yang dilakukan KPU Grobogan secara tertutup, itu juga bukan merupakan pelanggaran. Sebab, memang tidak ada aturan yang secara jelas mengaturnya.
Aduan Ditolak Seluruhnya
Selain memutuskan KPU Grobogan tidak melanggar etik, aduan Siswati juga dinyatakan ditolak secara seluruhnya. Kemudian, DKPP menyatakan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Grobogan.
’’Memutuskan, satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,’’ kata Heddy.
Selanjutnya, DKPP juga merehabilitas nama baik Agung Sutopo, selaku ketua merangkap anggota KPU Grobogan, Ngatiman, Suwiknyo, Muhammad Syaifudin, dan Agung Budi Prasetyo masing-masing anggota KPU Grobogan.
Selain untuk Grobogan, DKPP juga membacakan putusan untuk sembilan perkara daerah lain. Antara lain Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Klaten, dan Jepara.
Editor: Zulkifli Fahmi



