Rabu, 19 November 2025

Dari hasil penggeledahan kendaraan yang dikemudikan oleh APS (39) tersebut, polisi kembali menemukan 5 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

”Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil dengan berat total 7,39 gram narkotika jenis sabu,” bebernya.

AKP Eko Bambang menyampaikan, saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Para pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dia menjelaskan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

”Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler