Kamis, 20 November 2025

Sementara terkait uang tunjangan yang tidak diberikan pada awal tahun 2024, Padma berdalih, disebabkan pada saat itu SK PPPK belum diserahkan.

”Ini miss persepsi. Karena SK diberikan pada bulan Februari kemarin,” imbuhnya.

Dia mengatakan, sesuai regulasi, tunjangan diberikan secara berkala. Sementara untuk gaji sudah diserahkan penuh.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler