Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Satresnarkoba Polres Grobogan, Jawa Tengah menangkap tiga orang dalam kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja.

Ketiganya yakni ZLT (25), pria warga Godong, Grobogan serta JGGC (23) dan MI (24), keduanya warga Kota Semarang. Mereka ditangkap di dua lokasi, yakni di Kecamatan Godong dan Tegowanu.

Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang pertama dilakukan di Jalan Purwodadi – Semarang, tepatnya di sebelah barat SDN 1 Bugel, Kecamatan Godong, Grobogan.

’’Satu orang diamankan, yaitu ZLT (25), pria warga Godong,’’ ujar dia, Sabtu (16/11/2024).

Saat ditangkap polisi mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 paket ganja seberat 1,90 gram dan 1 paket tembakau sintetis seberat 4,13 gram.

Sedangkan pengungkapan kasus yang kedua, yakni di Jalan Purwodadi - Semarang, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.

Pada pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang pria. Keduanya yakni JGGC (23) warga Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan MI (24) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 6, 85 gram.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler