Kamis, 20 November 2025

AKP Eko Bambang menyampaikan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

’’Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut,’’ jelasnya.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan pengungkapan dua kasus narkotika.

Dia mengatakan, saat proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan.

’’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Grobogan,’’ katanya.

Pelaku ZLT (25) bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan JGGC (23) dan MI (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

’’Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,’’ tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler