Ketiganya yakni ZLT (25), pria warga Godong, Grobogan serta JGGC (23) dan MI (24), keduanya warga Kota Semarang. Mereka ditangkap di dua lokasi, yakni di Kecamatan Godong dan Tegowanu.
Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang pertama dilakukan di Jalan Purwodadi – Semarang, tepatnya di sebelah barat SDN 1 Bugel, Kecamatan Godong, Grobogan.
’’Satu orang diamankan, yaitu ZLT (25), pria warga Godong,’’ ujar dia, Sabtu (16/11/2024).
Saat ditangkap polisi mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 paket ganja seberat 1,90 gram dan 1 paket tembakau sintetis seberat 4,13 gram.
Sedangkan pengungkapan kasus yang kedua, yakni di Jalan Purwodadi - Semarang, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
Pada pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang pria. Keduanya yakni JGGC (23) warga Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan MI (24) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 6, 85 gram.
Murianews, Grobogan – Satresnarkoba Polres Grobogan, Jawa Tengah menangkap tiga orang dalam kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja.
Ketiganya yakni ZLT (25), pria warga Godong, Grobogan serta JGGC (23) dan MI (24), keduanya warga Kota Semarang. Mereka ditangkap di dua lokasi, yakni di Kecamatan Godong dan Tegowanu.
Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang pertama dilakukan di Jalan Purwodadi – Semarang, tepatnya di sebelah barat SDN 1 Bugel, Kecamatan Godong, Grobogan.
’’Satu orang diamankan, yaitu ZLT (25), pria warga Godong,’’ ujar dia, Sabtu (16/11/2024).
Saat ditangkap polisi mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 paket ganja seberat 1,90 gram dan 1 paket tembakau sintetis seberat 4,13 gram.
Sedangkan pengungkapan kasus yang kedua, yakni di Jalan Purwodadi - Semarang, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
Pada pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang pria. Keduanya yakni JGGC (23) warga Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan MI (24) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 6, 85 gram.
AKP Eko Bambang menyampaikan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
’’Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut,’’ jelasnya.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan pengungkapan dua kasus narkotika.
Dia mengatakan, saat proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan.
’’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Grobogan,’’ katanya.
Pelaku ZLT (25) bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan JGGC (23) dan MI (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
’’Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi