Dia mengungkapkan, laporan itu akan diputus, Selasa (26/11/2024) mendatang, atau tepat sehari sebelum pemungutan suara.
Hal itu sesuai dengan aturan, di mana penanganan pelanggara Pilkada hanya 5 hari kalender.
Murianews, Grobogan – Misbahudin, seorang kiai asal Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dilaporkan atas dugaan kampanye menyangkut suku, agama, ras antargologan (SARA).
Ia pun dilaporkan ke Bawaslu Grobogan. Laporan itu, kini masih ditangani Bawaslu Grobogan.
Dalam video yang beredar di media sosial, kiai yang juga pengasuh Ponpes di Kecamatan Godong itu mengajak masyarakat memilih calon pemimpin yang pintar berwudu dan salat.
Kemudian, Kiai Misbahudin menyatakan dukungan kepada Paslon 02 Pilkada Grobogan 2024 yakni Bambang-Catur.
’’Saya santri tulen, kiai tulen, mengajak masyarakat bareng, ayo milih bupati sing pinter wudu, bupati sing pinter salat. Sebab salat itu sumber nikmat. Pilih nomor 2,’’ kata Kiai Misbahudin dalam video yang beredar itu.
Di video itu, ia juga menyebut masyarakat mendukung bupati yang tak bisa wudu, berarti ingin Grobogan morat-marit (kocar-kacir).
’’Dene ono santri, kiai, kok malah dukung calon bupati sing ora iso wudu, sing ora iso salat, ikut kepengen Grobogan ki morat-marit, ora iso gemah ripah loh jinawi,’’ ujarnya panjang lebar.
Hadirkan Ahli Bahasa...
Ia pun menyebut, kenikmatan akan sirna lantaran senang atau mendukung bupati yang tidak bisa wudu dan salat.
’’Ora iso nikmat. Mergo seneng bupati raiso wudu, raiso salat. Hidup santri tulen, hidup Pak Bambang-catur, hidup nomor 2. Insyaallah Grobogan nikmat,’’ tambahnya.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menjelaskan, laporan itu diterimanya, Selasa (19/11/2024) lalu. Laporan itu dilayangkan seorang warga Grobogan.
’’Kami menerima laporan warga Grobogan, yang mana dugaan adanya SARA. Kami sudah menindaklanjuti. Kemarin hari Kamis (21/11/2024), sudah melakukan pembahasan dengan Gakkumdu,’’ kata dia, Sabtu (23/11/2024).
Fitri mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pembuktian. Pihaknya masih akan memeriksa saksi, termasuk saksi dari KPU dan ahli bahasa.
’’Kita masih pendalaman, atau kemudian pembuktian. Apakah terbukti atau tidak terbukti. Dengan klarifikasi dari pelapor, saksi, kemudian kita menghadirkan ahli, baik ahli dari KPU, maupun ahli dari bahasa,’’ imbuhnya.
Diputus Selasa...
Dia mengungkapkan, laporan itu akan diputus, Selasa (26/11/2024) mendatang, atau tepat sehari sebelum pemungutan suara.
Hal itu sesuai dengan aturan, di mana penanganan pelanggara Pilkada hanya 5 hari kalender.
’’Waktu penanganan pelangaran Pilkada terbatas. Hanya tiga hari, jika dibutuhkan ditambah 2 hari. Berarti 5 hari kalender. Sudah kita buat, Selasa tanggal 26 hari terakhir. Harus sudah pembahasan dengan Gakkumdu,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi