Rabu, 19 November 2025

Dia mengungkapkan, laporan itu akan diputus, Selasa (26/11/2024) mendatang, atau tepat sehari sebelum pemungutan suara.

Hal itu sesuai dengan aturan, di mana penanganan pelanggara Pilkada hanya 5 hari kalender.

’’Waktu penanganan pelangaran Pilkada terbatas. Hanya tiga hari, jika dibutuhkan ditambah 2 hari. Berarti 5 hari kalender. Sudah kita buat, Selasa tanggal 26 hari terakhir. Harus sudah pembahasan dengan Gakkumdu,’’ tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler