Selanjutnya, TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, kemudian TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
”TPS di lokasi khusus, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan juga termasuk rawan,” kata dia.
Murianews, Grobogan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Grobogan telah memetakan potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Salah satu poinnya menyebut TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon masuk kategori TPS rawan.
Selain itu, TPS potensi rawan lainnya yakni TPS dekat posko tim kampanye pasangan calon, kemudian TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan atau keterlambatan.
”TPS di dekat wilayah kerja seperti pertambangan atau pabrik, kemudian TPS sulit dijangkau secara geografis atau secara cuaca. Berikutnya TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS,” ujar Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan, TPS rawan lainnya, yakni terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri).
Kemudian TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb), TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Juga TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT atau potensi pemilih tambahan.
”TPS potensi rawan lainnya yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS,” ujar dia.
Fitri menjelaskan TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa juga potensi rawan. Termasuk TPS yang terdapat kendala aliran listrik serta TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Fitri mengungkapkan, TPS yang terdapat ASN, TNI-Polri, serta perangkat desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga masuk rawan.
TPS rawan di Grobogan...
Selain itu, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, serta TPS yang terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut terkait isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di sekitar lokasi TPS juga rawan.
Selanjutnya, TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, kemudian TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Selain itu, TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS juga rawan.
”TPS di lokasi khusus, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan juga termasuk rawan,” kata dia.
Editor: Dani Agus