Rabu, 19 November 2025

Selain itu, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, serta TPS yang terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut terkait isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di sekitar lokasi TPS juga rawan.

Selanjutnya, TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, kemudian TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Selain itu, TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS juga rawan.

”TPS di lokasi khusus, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan juga termasuk rawan,” kata dia.

Editor: Dani Agus

 

Komentar