Rabu, 19 November 2025

Adapun pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 280 desa dan kelurahan se-Kabupaten Grobogan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

”Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari yaitu pada 10-15 November 2024,” tandasnya.

Kemudian, berdasarkan pemetaan TPS rawan, pihaknya merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan. Kemudian berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.

”Rekomendasi lainnya, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler