Grobogan Belum Bisa Layani SIM Online, Ini Penjelasan Kasatlantas
Saiful Anwar
Rabu, 4 Desember 2024 19:49:00
Murianews, Grobogan – Masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah belum bisa menikmati pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online. Sejauh ini, pelayanan SIM Online untuk Jawa Tengah baru bisa dilakukan di beberapa daerah.
Kasatantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengatakan, pelayanan bagi pemohon SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memang belum merata di seluruh jajaran Polres di Indonesia, juga di Jawa Tengah.
”Di Jawa Tengah, pelayanan SIM Online baru dilayani di Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Banyumas, Polres Kebumen, dan Polres Pemalang, di sini belum ada,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Dia menerangkan, untuk mengajukan SIM online harus melalui pendaftaran lewat aplikasi. Kemudian juga mengisi pertanyaan sesuai petunjuk dan panduan di aplikasi tersebut.
”Jika ada pemberitahuan ditolak karena kurang persyaratan, maka segera konfirmasi ke kantor SIM terdekat, sebelum masa berlaku SIM selesai,” bebernya.
Dia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, maka SIM yang telat diperpanjang, harus membuat baru.
”Untuk wilayah Kabupaten Grobogan, bisa segera melakukan perpanjangan langsung ke Satpas SIM di belakang Polsek Purwodadi,” jelasnya.
Syarat perpanjangan SIM...
Tejo mengatakan, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Grobogan yakni SIM lama (untuk perpanjangan), foto copy KTP, SIM, dan BPJS Kesehatan.
Kemudian, pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol yang bisa diunduh di PlayStore. Setelah selesai, lakukan pembayaran dan akan mendapatkan surat keterangan sehat.
Setelahnya, ada tes psikologi. Pemohon SIM dalam tes ini wajib mengisi berbagai pertanyaan agar dapat mengetahui sisi kejiwaan pemohon SIM. Kemudian, siapkan surat dari LPK mengemudi (khusus untuk pemohon baru).
Berikutnya, tes ujian teori dan praktik SIM. Setelah dinyatakan lolos, pemohon bisa melakukan foto di ruang yang sudah disediakan. Setelah itu, pemohon mendapatkan kartu SIM.
Adapun layanan perpanjangan atau permohonan SIM baru bisa dilakukan dilayani pada pukul 08.00-14.00 WIB (Senin-Kamis) dan 08.00-11.00 WIB (Jumat-Sabtu).
Editor: Supriyadi



