Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganUpah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan pada 2025 mendatang diperkirakan naik menjadi Rp 2.254.090. Angka tersebut diperoleh berdasarkan keterangan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kenaikan UMK di seluruh Indonesia ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Diketahui, UMK Grobogan pada 2024 yakni sebesar Rp 2.116.516. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Grobogan yang akan berlaku pada Januari 2025 tersebut besarannya sebesar Rp 2.254.090. Artinya, angka kenaikannya sebesar Rp 137.574.

”Itu angka estimasi sesuai dengan penyampaian Pak Presiden,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo, Kamis (5/12/2024).

Teguh mengatakan, ada perubahan waktu penetapan UMK. Bila di tahun-tahun sebelumnya UMK sudah ditetapkan sebulan sebelum pemberlakuan atau pada 1 Desember, tahun ini penetapan diperkirakan pada pertengahan Desember.

Hal itu karena pembahasan pengupahan mesti menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu pun awalnya ditargetkan rampung pada akhir November 2024 lalu. Kemudian, awal hingga pertengahan Desember dilakukan sidang di tingkat kabupaten.

”Untuk pelaksanaan UMK tetap per 1 Januari 2025,” tandasnya.

Sebelumnya, serikat buruh yang menamakan diri Semar Grobogan mengusulkan kenaikan UMK pada 2025 sebesar Rp 2.398.291 atau naik sebesar 13 persen dari UMK tahun 2024.

Hal itu didasarkan pada survei yang dilakukan di tiga pasar. Yaitu Pasar Induk Purwodadi, Pasar Godong, dan Pasar Wirosari.

Berdasarkan catatan Murianews.com, UMK Grobogan dari tahun ke tahun naik di atas Rp 100 ribu, namun tidak sampai di angka Rp 200 ribu.

Pada 2022 lalu, UMK Grobogan tercatat sebesar Rp 1.894.032, kemudian pada 2023, UMK Grobogan menjadi Rp 2.029.569 atau naik sebesar Rp 135.537 dari tahun sebelumnya. 

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler