Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Sebanyak 369 peserta CPNS Pemkab Grobogan akan segera mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes akan digelar antara tanggal 9-20 Desember 2024 mendatang.

Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra pun membocorkan kisi-kisi materi tes SKB CPNS Grobogan tersebut.

Ia mengatakan, materi dalam tes SKB nantinya antara lain seputar penguasaan bidang yang dilamar. Peserta diwajibkan mengetahui bidang yang dilamar untuk dapat menjawab soal SKB dengan benar.

”SKB itu mencakup kemampuan bidang yang dilamar. Kemungkinan soalnya setiap formasi berbeda. Misalnya melamar bagian keuangan ya soalnya tentang keuangan. Tergantung posisi yang dilamar,” ujar dia, Kamis (5/12/2024).

Karena itu, Padma meminta, para peserta benar-benar mempersiapkan diri dengan baik. Sehingga, nilainya dapat maksimal dan nantinya terpilih menjadi peserta yang lolos.

”Aturan-aturan kepegawaian terkini, kemungkinan dengan kasus-kasus yang ada saat ini juga mesti dipelajari,” imbuhnya.

Padma menjelaskan, tes SKB hanya akan meliputi tes CAT saja, alias tanpa ada tahapan wawancara. Semuanya, sudah diatur sedemikian rupa oleh Panselnas tanpa tatap muka.

”Sistemnya semua CAT. Tidak ada pertemuan dengan peserta. Semua yang mengatur dari BKN, panselnas,” katanya.

Dibebaskan memilih lokasi terdekat...

Dalam tes SKB, para peserta dibebaskan memilih lokasi terdekat dalam pelaksanaan tes sebagaimana tes SKD lalu. Sehingga, harapannya tidak menyulitkan peserta untuk mengikuti tes.

Padma menjelaskan, SKB sendiri memiliki persentase dalam kelulusan sebesar 60 persen. Berbeda dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki ambang batas atau passing grade, tes SKB tidak ada batas minimal.

”Jadi persentasenya, nilai SKD sebesar 40 persen dan nilai SKB sebesar 60 persen. Nantinya akan dijumlahkan dan muncul angka yang menjadi nilai peserta,” bebernya.

Selanjutnya, kata Padma, setelah nilai total muncul, rangking terbaik dari masing-masing formasilah yang akan dinyatakan lolos menjadi PNS.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler