Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Realisasi perolehan pajak di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sudah hampir mencapai 100 persen. Dari target sebesar Rp 168,5 miliar, sudah tercapai sekitar Rp 167,4 miliar.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan penerimaan pajak di Kabupaten Grobogan dari beberapa pos.

Target penerimaan terbesar dari pajak barang dan jasa tertentu sebesar Rp 77,9 miliar. Dari target tersebut telah tercapai Rp 75,5 miliar.

Kemudian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dari target sebesar Rp 42,5 miliar sudah tercapai sebesar Rp 44,4 miliar atau melebihi target.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari target Rp 28 miliar sudah terealisasi sebesar Rp 28,8 miliar, juga melebihi target.

Berikutnya, pajak mineral bukan logam dan batuan dari target sebesar Rp 17,7 miliar sudah tercapai Rp 16 miliar. Pos pajak lainnya, pajak reklame dari target sebesar Rp 1,8 miliar sudah terealisasi Rp 1,6 miliar.

Kemudian pajak air tanah dari target sebesar Rp 500 juta sudah terealisasi Rp 456 juta. Pajak hotel, dari target Rp 800 juta sudah terealisasi sebesar Rp 763 juta.

Pajak penyediaan dan penyelenggaraan tempat parkir, dari target Rp 610 juta sudah terealisasi sebesar Rp 970 juta. Untuk pos jasa kesenian dan hiburan, dari target sebesar Rp 500 juta, sudah terealisasi sebesar Rp 612 juta.

Selalu Dievaluasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler