Lebih lanjut, Waluyo menyebut, keterbukaan informasi publik nonelektronik dilakukan melalui pelaksanaan promosi kesehatan di internal RSUD. Yaitu, pada tempat pelayanan, baik di pendaftaran, rawat jalan, dan rawat inap oleh Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).
Murianews, Grobogan – RSUD dr R Soedjati Soemodiarjo Purwodadi, Kabupaten Grobogan menerima penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
Direktur RSUD dr R Soedjati Purwodadi Edi Mulyanto menerangkan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terus memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Kami sebagai badan publik berkomitmen senantiasa memberikan informasi kepada publik secara informatif, cepat dan tepat waktu. Sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya.
Edi menambahkan, ke depan pihaknya juga akan terus berusaha untuk meningkatkan akses informasi kepada masyarakat. Sehingga, capaian tersebut juga bisa terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Wakil Direktur RSUD dr R Soedjati Purwodadi Waluyo menambahkan, berbagai hal telah dilakukan demi terwujudnya keterbukaan informasi publik tersebut. Waluyo mengatakan, poin-poin dalam penilaian KIP terus dipelajari untuk kemudian dilaksanakan.
”Jadi, poin-poin dalam penilaian itu kami pelajari betul dan kemudian benar-benar kita laksanakan. Sehingga, nilai kami pada poin-poin tersebut mendapatkan nilai sesuai dengan standar keterbukaan,” imbuhnya.
Waluyo menyatakan, pihaknya telah menyelenggarakan keterbukaan informasi publik melalui media elektronik maupun nonelektronik. Adapun media elektronik berupa pemanfaatan media sosial yang dimiliki RSUD.
”Kami juga siarkan melalui podcast, kemudian media sosial instagram, Facebook, Whatsapp. Juga siaran rutin di Radio Purwodadi FM, Videotron, dan lain-lain," katanya.
Pelayanan Posyandu Lansia...
Lebih lanjut, Waluyo menyebut, keterbukaan informasi publik nonelektronik dilakukan melalui pelaksanaan promosi kesehatan di internal RSUD. Yaitu, pada tempat pelayanan, baik di pendaftaran, rawat jalan, dan rawat inap oleh Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).
”Di samping itu, RSUD juga melaksanakan kerjasama dengan Puskesmas Purwodadi dalam pemberian pelayanan posyandu lansia bagi warga di lingkungan RSUD,” tandasnya.
Editor: Dani Agus