Kamis, 20 November 2025

Lebih lanjut, Waluyo menyebut, keterbukaan informasi publik nonelektronik dilakukan melalui pelaksanaan promosi kesehatan di internal RSUD. Yaitu, pada tempat pelayanan, baik di pendaftaran, rawat jalan, dan rawat inap oleh Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).

”Di samping itu, RSUD juga melaksanakan kerjasama dengan Puskesmas Purwodadi dalam pemberian pelayanan posyandu lansia bagi warga di lingkungan RSUD,” tandasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler