”Bagi pelaku usaha, sebenarnya memberatkan. Ada beberapa kemarin, yang istilahnya pengusaha-pengusaha menengah dan kecil agak berat. Yang paing berat sebenarnya Pungkook, hampir 13 ribu karyawan. Dengan kenaikan itu, agak berat. Setelah dikalkulasi hampir Rp 2 miliar,” katanya.
Murianews, Grobogan – Usulan kanaikan upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2025 sudah diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Disnakertrans setempat, pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Namun, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Formosa (SPMF) Grobogan Ahmad Nuriman mengaku menyesal akhirnya ikut menandatangani berita acara rapat tersebut.
Pasalnya, dalam voting sebenarnya sudah disepakati kenaikan UMK Grobogan 2025 yakni pada opsi ketiga, sebesar Rp 2.254.100. Namun, kemudian yang tertuang dalam berita acara ternyata opsi kedua, yakni sebesar Rp 2.254.090.
”Saya menyalahkan diri saya sendiri. Kok malah ikut tanda tangan,” katanya, Sabtu (14/12/2024).
Pada momentum itu, Nuriman sebenarnya sudah sempat keluar ruangan bersama perwakilan serikat pekerja lain, Agung. Agung tetap berada di luar tidak ikut menandatangani berita acara tersebut. Namun, perwakilan serikat pekerja lain pada akhirnya tetap tanda tangan.
Dalam rapat itu sendiri, hadir perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar, serta Disnakertrans sendiri mewakili pemerintah daerah yang semuanya merupakan anggota Dewan Pengupahan.
Rapat tersebut berlangsung alot sampai harus berakhir dengan voting. Opsi yang muncul yakni opsi pertama Rp 2.254.089. Angka itu didapat dari UMK Grobogan 2024 sebesar Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kemudian opsi kedua Rp 2.254.090, opsi ketiga sebesar Rp 2.254.100 dan opsi keempat Rp 2.256.515. Pada akhirnya, forum rapat menyetujui opsi kedua tadi.
Memberatkan Pelaku Usaha...
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menyatakan pihaknya berharap UMK yang ditetapkan dewan pengupahan tersebut memberikan kepuasan semua pihak, baik dari perusahaan, buruh dan karyawan di Grobogan.
Sementara, Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Djoko Agus menyatakan, kenaikan UMK Grobogan 2025 sebesar 6,5 persen sebenarnya memberatkan pelaku usaha. Terutama bagi pengusaha padat karya.
”Bagi pelaku usaha, sebenarnya memberatkan. Ada beberapa kemarin, yang istilahnya pengusaha-pengusaha menengah dan kecil agak berat. Yang paing berat sebenarnya Pungkook, hampir 13 ribu karyawan. Dengan kenaikan itu, agak berat. Setelah dikalkulasi hampir Rp 2 miliar,” katanya.
Editor: Dani Agus