Kamis, 20 November 2025

Diberitakan sebelumnya, UMK Grobogan 2025 disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Kamis (12/12/2024) pekan lalu.

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar, serta Disnakertrans sendiri mewakili pemerintah daerah yang semuanya merupakan anggota Dewan Pengupahan.

Rapat tersebut berlangsung alot hingga harus diakhiri melalui voting dengan beberapa opsi.

Opsi yang muncul, yakni Rp 2.254.089. Angka tersebut didapat dari UMK Grobogan 2024 sebesar Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.

Opsi kedua yakni Rp 2.254.090. Angka tersebutlah yang pada akhirnya diambil.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler