Mulanya dalam rapat tersebut muncul sejumlah opsi. Pertama yakni Rp 2.254.089, di mana angka tersebut sesuai dengan Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024 yakni, UMK Grobogan 2024 sebesar Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen.
Opsi kedua yakni Rp 2.254.090, opsi ketiga sebesar Rp 2.254.100 dan opsi keempat yakni Rp 2.256.515. Pada akhirnya, forum rapat menyetujui opsi kedua, yakni sebesar Rp 2.254.090.
Rapat itu sendiri dihadiri anggota Dewan Pengupahan, mulai perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar, serta Disnakertrans yang mewakili pemerintah daerah.
’’Kami berharap, UMK yang ditetapkan dewan pengupahan tersebut memberikan kepuasan semua pihak, baik dari perusahaan, buruh dan karyawan di Grobogan,’’ katanya.
Murianews, Grobogan – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Grobogan 2025 sempat berjalan alot. Itu terungkap dalam Rapat Dewan Pengupahan di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Kamis (12/12/2024).
Mulanya dalam rapat tersebut muncul sejumlah opsi. Pertama yakni Rp 2.254.089, di mana angka tersebut sesuai dengan Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024 yakni, UMK Grobogan 2024 sebesar Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen.
Opsi kedua yakni Rp 2.254.090, opsi ketiga sebesar Rp 2.254.100 dan opsi keempat yakni Rp 2.256.515. Pada akhirnya, forum rapat menyetujui opsi kedua, yakni sebesar Rp 2.254.090.
Rapat itu sendiri dihadiri anggota Dewan Pengupahan, mulai perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar, serta Disnakertrans yang mewakili pemerintah daerah.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, hasil tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Grobogan untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.
’’Kami berharap, UMK yang ditetapkan dewan pengupahan tersebut memberikan kepuasan semua pihak, baik dari perusahaan, buruh dan karyawan di Grobogan,’’ katanya.
Jangan Ada PHK...
Teguh berharap, kenaikan itu tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para karyawan. Kemudian, dia juga berharap investor tetap melirik Grobogan sehingga pada akhirnya semakin banyak tenaga kerja terserap.
’’Ke depan kami berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja terkait dengan kenaikan UMK ini. Geliat investasi di Grobogan, investor semakin tertarik,’’ imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Djoko Agus mengatakan, pihaknya dapat menerima besaran UMK tersebut. Sebab sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden Prabowo dan Peraturan Menteri.
’’Itu juga sudah di atas UMP provinsi. Memang terjadi gejolak, itu biasa. Dari tahun ke tahun seperti itu. Yang jelas, kita melaksanakan peraturan pemerintah, keputusan presiden, kenaikan 6,5 persen,’’ kata dia.
Editor: Zulkifli Fahmi