Rabu, 19 November 2025

Kapolsek mengatakan, Polsek Brati bersama Resmob Polres Grobogan kemudian melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pemuda itu.

’’Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui laporan tersebut adalah palsu,’’ ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, I Ketut Sudiartha melanjutkan, pelaku takut pada istrinya karena menghabiskan uang untuk membeli voucher online.

’’Pengakuannya untuk beli tebak voucher online. Jadi mulanya ada yang beli voucher kuota, pelaku nombokin dulu pakai uang sendiri, sampai numpuk-numpuk hingga total Rp 19 juta,’’ imbuhnya.

Atas perbuatannya membuat laporan palsu, pemuda itu kini terancam Pasal 220 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler