’’Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui laporan tersebut adalah palsu,’’ ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, I Ketut Sudiartha melanjutkan, pelaku takut pada istrinya karena menghabiskan uang untuk membeli voucher online.
Murianews, Grobogan – Seorang pria berinisial RBR (31), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah nekat membuat laporan palsu telah dibegal.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pria tersebut takut pada istrinya karena uangnya habis untuk membeli voucher kuota.
Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha menjelaskan, awalnya pemuda itu berangkat dari kantornya, menuju ke salah satu konter di Purwodadi. Selanjutnya, ia menuju konter di wilayah Kecamatan Klambu.
Saat hendak kembali ke kantornya, pemuda itu mengaku mendapatkan telepon dari atasannya untuk menuju ke salah satu konter di Grobogan. Saat itu, dia mengaku berada di kawasan Bendung Klambu.
’’Saat menuju ke Grobogan itulah ia mengaku dibegal oleh empat orang dan ditodong senjata tajam jenis pisau.
Lokasinya di Jalan Raya Purwodadi – Kudus, turut Desa Kronggen, Brati, Grobogan,’’ kata I Ketut Sudiartha, Jumat (20/12/2024).
Laporan itu dilayangkannya pada Rabu (18/12/2024) lalu. Saat itu, ia mengaku uang Rp 19 juta, voucher Exis 1 dus dengan isi 300 buah, kartu perdana XL 30 buah telah digondol si begal.
Tak hanya itu, ia juga mengatur siasat dengan membuang kunci sepeda motor. Dia kemudian mendorong motornya sambil berjalan.
Akhirnya dibantu warga yang melintas. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Brati.
Untuk Beli Voucher Kuota...
Kapolsek mengatakan, Polsek Brati bersama Resmob Polres Grobogan kemudian melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pemuda itu.
’’Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui laporan tersebut adalah palsu,’’ ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, I Ketut Sudiartha melanjutkan, pelaku takut pada istrinya karena menghabiskan uang untuk membeli voucher online.
’’Pengakuannya untuk beli tebak voucher online. Jadi mulanya ada yang beli voucher kuota, pelaku nombokin dulu pakai uang sendiri, sampai numpuk-numpuk hingga total Rp 19 juta,’’ imbuhnya.
Atas perbuatannya membuat laporan palsu, pemuda itu kini terancam Pasal 220 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Editor: Zulkifli Fahmi