Polisi Grobogan Gelapkan Uang Rp 4,2 M Terima Vonis Enam Tahun
Saiful Anwar
Jumat, 27 Desember 2024 17:23:00
Murianews, Grobogan – Slamet, polisi grobogan yang gelapkan uang koperasi Rp 4,2 miliar di Polres Grobogan menyatakan menerima vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.
Slamet sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam sidang putusan yang dibacakan hakim PN Purwodadi pekan lalu.
Kuasa hukumnya, Endang Kusumawati, Jumat (27/12/2024) menerangkan, kliennya tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena tiadanya biaya.
’’Intinya menerima putusan dari PN kemarin. Alasannya, karena tidak ada biaya,’’ katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Slamet menggelapkan uang koperasi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) sebesar Rp 4,2 miliar.
Uang tersebut disebutkan habis dipakai bendahara Primkoppol itu untuk judi online atau judol.
Itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12/2024) pekan lalu.
Ketua Majelis Hakim Subronto menyebutkan, uang tersebut dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi, yakni judi online.
Judi Online...
Kuasa hukum Slamet, Endang saat itu juga menjelaskan, uang hasil penggelapan tersebut seluruhnya habis untuk judi online. Endang menyebut, tidak ada keperluan lain untuk penggunaan uang tersebut.
’’Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi online, selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,’’ katanya usai sidang.
Endang menerangkan, penggelapan Slamet dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023.
Pada 2021, uang koperasi yang diembatnya sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2 miliar.
’’Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi, total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,’’ imbuhnya.
Terpisah, Kasi Propam Polres Grobogan AKP Zainal Abidin bicara mengenai proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Slamet yang sebelumnya berpangkat Bripka itu.
Zainal menyebut, sidang etik kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Sesuai aturan yang berlaku, anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Editor: Zulkifli Fahmi



