Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Oknum anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah, Bripka Slamet menggelapkan uang koperasi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) sebesar Rp 4,2 miliar.

Uang tersebut ternyata habis dipakai terdakwa yang merupakan bendahara Primkoppol untuk judi online atau judol.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12/2024) sore. Ketua Majelis Hakim Subronto menyebutkan, uang tersebut dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi, yakni judi online.

Senada, kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati menjelaskan, uang hasil penggelapan tersebut seluruhnya habis untuk judi online. Endang menyebut, tidak ada keperluan lain untuk penggunaan uang tersebut.

”Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi online, selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,” katanya usai sidang.

Endang menerangkan, penggelapan Slamet dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023. Pada 2021, uang koperasi yang diembatnya sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2 miliar.

”Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi, total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,” imbuhnya.

Dalam sidang putusan itu diketahui, terdakwa divonis 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pasal yang dikenakan yakni 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

Banding...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler