Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Oknum anggota Polres Grobogan Bripka Slamet, terbukti menggelapkan uang koperasi Primkoppol Polres Grobogan senilai Rp 4,2 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penggelapan selama tiga tahun, yakni 2021 sampai 2023.

Sidang vonis kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12/2024) sore. Terdakwa Slamet dihadirkan langsung dengan didampingi kuasa hukum, Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi.

Slamet tampak mengenakan kemeja putih bercelana hitam dan berpeci hitam. Turut hadir menyaksikan sidang ini, sejumlah personel Polres Grobogan. Mereka tampak mengikuti sidang sampai rampung.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subronto itu, Bripka Slamet divonis enam tahun dikurangi masa penahanan. 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

Terhadap putusan tersebut, dia menyatakan pikir-pikir. Subronto pun mengingatkan agar waktu untuk pikir-pikir tidak sampai tujuh hari. Sehingga tidak melewati batas akhir.

”Sesuai Undang-Undang, bisa melakukan upaya hukum dengan banding ke Kejaksaan Tinggi di Semarang. Jangan sampai melewati tujuh hari. Kalau melewati tujuh hari, dianggap menerima putusan,” ujar Subronto di akhir sidang.

Sementara, jaksa penuntut umum dalam kasus ini, Rismanto dan Deden Noviana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sidang itu sendiri berlangsung kurang lebih satu jam, mulai pukul 14.22 WIB dan berakhir pukul 15.22 WIB.

Upaya banding...

  • 1
  • 2

Komentar