Adapun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melalui Direktorat Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2024 dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Dari jumlah tersebut 15.807 narapidana memperoleh remisi khusus (RK), rinciannya 15.691 menerima remisi khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 116 mendapatkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Murianews, Grobogan – Sebanyak 5 narapidana yang beragama Nasrani di Lapas Kelas IIB Purwodadi (Lapas Purwodadi), Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menerima remisi khusus Natal 2024. Dari lima orang tersebut, satu di antaranya langsung bebas.
Humas Lapas Purwodadi, Mela Windarto menerangkan, selain 5 narapidana tersebut, ada tiga tahanan yang beragama Nasrani. Namun, hanya 5 narapidana itulah yang berhak menerima remisi Natal.
”Untuk 5 narapidana itu, dua orang dari kasus narkotika, dua orang kasus pencurian dan satu orang kasus penipuan,” katanya, Selasa (31/12/2024).
Mela menerangkan, dari lima orang yang menerima remisi itu, satu napi menerima remisi 15 bulan, dan tiga narapidana menerima remisi 1 bulan.
”Satu lagi menerima remisi satu bulan, langsung bebas, yaitu atas nama Didik Kurniadi, napi kasus pencurian. Yang bersangkutan bebas pada 25 Desember 2024,” imbuh Mela.
Lebih lanjut, Mela mengatakan, penyerahan remisi khusus Natal 2024 dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Purwodadi Deny Fajariyanto. Penyerahan dilakukan bersamaan penyerahan RKN se-Indonesia melalui zoom.
”Acaranya serentak se-Indonesia dipusatkan di Lapas Perempuan Bandung, Jawa Barat dengan Menteri Imigrari dan Pemasyarakatan (Imipas),” jelasnya.
Remisi Khusus...
Adapun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melalui Direktorat Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2024 dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Dari jumlah tersebut 15.807 narapidana memperoleh remisi khusus (RK), rinciannya 15.691 menerima remisi khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 116 mendapatkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Editor: Budi Santoso