Rabu, 19 November 2025

Adapun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melalui Direktorat Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2024 dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.

Dari jumlah tersebut 15.807 narapidana memperoleh remisi khusus (RK), rinciannya 15.691 menerima remisi khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 116 mendapatkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Editor: Budi Santoso

Komentar