Kamis, 20 November 2025

Hal itu meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2023, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, serta APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Sementara, dalam menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya dan jajaran telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dilakukan melalui Pemandangan Umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna maupun rapat kerja alat kelengkapan DPRD. Khususnya komisi yang mempunyai tugas melakukan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.

”Di samping itu, DPRD Grobogan juga melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Di antaranya melalui reses, kunjungan kerja ke daerah, maupun audiensi,” katanya.

Adapun selama 2024, pihaknya dan jajaran telah melaksanakan rapat-rapat DPRD sebanyak 48 kali. Kemudian, produk dewan yang telah dihasilkan yakni keputusan DPRD sebanyak 41 buah dan keputusan Pimpinan DPRD sebanyak tujuh buah.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler