Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan - Seorang lansia 64 tahun di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah nekat memukul mantan kekasihnya karena ditinggal nikah. Meski begitu, kasus itu berakhir dengan restorative justice (RJ).
Kapolsek Tawangharjo Kompol Umbarwati menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (4/1/2025) lalu.

Peristiwa pemukulan bermula ketika perempuan berinisial J (49), warga Sedadi, Kecamatan Penawangan, pulang dari Pasar Ngasinan, Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.

”Saat sampai di Dusun Gadok, Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, sepeda motor J ditendang dari belakang oleh seorang pria yang diketahui berinisial M (64), warga Kecamatan Tawangharjo,” ujar kapolsek dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

J terjatuh dari motornya. Dia kemudian ditolong warga setempat.

Sementara, M kabur. Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi kejadian dan menghampiri korban.

”Saat kembali, pelaku mengajak korban J untuk pulang bersamanya. Namun, perempuan J tidak mau, sebab M bukanlah suaminya. J juga mengaku dirinya sudah bersuami,” tambahnya.

Pria lansia M kemudian mengumpat dan memukul bagian belakang kepala korban. Korban kemudian menghubungi suaminya, L dan mereka menuju Puskesmas Tawangharjo untuk visum.

Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tawangharjo, Rabu (8/1/2025). Polisi yang mendapatkan laporan pun segera mengamankan pelaku.

Kapolsek mengatakan, kepada petugas, pelaku nekat memukul perempuan itu karena sakit hati ditinggal nikah. Korban diketahui merupakan mantan kekasih M.

”Pelaku merasa dibohongi karena korban menikah dengan laki-laki lain jadi alasan pemukulan,” beber kapolsek.

Kasus tersebut sudah berakhir dengan RJ atau kekeluargaan dengan dibantu Pemerintah Desa Tawangharjo. Kapolsek menyatakan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.

”Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pelaku juga tidak akan mengganggu rumah tangga korban. Setelah itu, korban mencabut laporannya,” tutupnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini