Rabu, 19 November 2025

Dari kejadian tersebut, pemilik semangka mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Penawangan.

”Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Penawangan kemudian melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku yakni AN (21) seorang pria warga Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” jelas AKP Sutarjo. 

Saat dilakukan klarifikasi, pelaku pun tak dapat mengelak. Dia mengakui perbuatannya.

Namun saat pelaku dan korban dipertemukan di Mapolsek Penawangan, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ). Pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh korban.

”Korban juga sudah memaafkan pelaku. Karena telah mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti rugi buah semangka yang telah diambilnya di dalam lapak,” tandas kapolsek.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler