Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan, Jawa Tengah mengakui gagal mengelola sejumlah pusat kuliner yang dibangun beberapa tahun lalu. Para PKL yang semula menempati tempat itu pun banyak yang kembali ke jalan lantaran sepi.

Kegagalan itu diungkapkan Sekda Grobogan Anang Armunanto dalam forum bersama seluruh kepala SKPD Grobogan, baru-baru ini. Saat itu, Anang juga langsung meminta agar Satpol PP segera menyisir para PKL yang diduga baru dan berada di jalan protokol.

Anang menyatakan, memang diperlukan ketegasan terkait PKL. Mereka yang tidak bersedia menempati tempat yang disediakan, agar mengembalikan ke Pemkab, sehingga dapat diserahkan ke pedagang lain yang berminat.

Dikonfirmasi Sabtu (11/1/2025), Anang menjelaskan tujuan awal pembangunan sejumlah pusat kuliner untuk menyediakan tempat jualan bagi PKL yang lebih baik.

”Pusat kuliner dibangun untuk menyediakan tempat jualan bagi PKL yang lebih bagus, representatif, permanen, sehat dan sekaligus dalam mewujudkan ketertiban umum serta penataan kota,” ujar mantan Kepala Bappeda Grobogan itu.

Anang mengatakan, lokasi pusat-pusat kuliner yang dibangun itu disebutnya juga sangat strategis. Yakni di Kawasan Simpanglima, kemudian di dekat Pasar Induk Purwodadi eks koplak dokar, di sisi timur Alun-Alun Purwodadi dan Jalan Katamso atau eks terminal.

Menurutnya, harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, paguyuban PKL dan pembeli. Pihaknya pun akan melakukan pendataan ulang.

”Yang kosong agar diberikan kepada PKL yang jualan di pinggir ruas jalan yang seharusnya tidak untuk jualan, karena mengganggu tibum (ketertiban umum). Penertiban harus dilakukan, PKL dipersilahkan jualan di tempat yang sudah disediakan,” bebernya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler