Warga Tolak PKL Jualan di Jalan Samping Kantor Bupati Pati
Umar Hanafi
Senin, 30 Desember 2024 17:33:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan samping barat Kantor Bupati Pati mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Penolakan ini tertulis dalam spanduk yang berada jalan tersebut.
”Kami warga RT 01 RT 02 RW 1 Kelurahan Pati Lor menolak dengan tegas adanya Pedagang Kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Tembus Pegadaian,” demikian tulisan dalam spanduk yang berwarna merah dan kuning itu, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, PKL di samping Barat Kantor Bupati Pati tersebut juga telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati (Satpol PP Pati) pada akhir bulan lalu. Penertiban tersebut lantaran jalan itu merupakan zona merah untuk berjualan.
Namun setelah penertiban itu, PKL kembali berjualan di dekat Alun-alun Pati itu. Hingga kini akhirnya mendapatkan penolakan dari warga sekitar, dengan aksi warga tolak PKL.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupatenn Pati (Disdagperin Pati), Hadi Santoso mengatakan, warga sekitar ternyata tidak menyetujui atau tidak mengizinkan jalan depan Pegadaian tersebut untuk berjualan. Pihaknya mengarahkan PKL untuk berjualan di Alun-alun Kembangjoyo Pati.
”Kami menawari teman-teman PKL untuk berjualan di Alun-alun Kembangjoyo. Kita tetap menerima mereka,” ucap Hadi.
Alun-Alun Kembangjoyo...
- 1
- 2



