Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JeparaAlun-Alun Jepara 1 baru saja dibuka meski belum diresmikan. Namun, sudah banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan.

Akibatnya, mereka pun ditertibkan Satpol PP Kabupaten Jepara. Penertiban itu dilakukan, Rabu (18/12/2024) malam.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Jepara, Abdul Khalim menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti SK Bupati tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut.

’’Kami memprioritaskan estetika Alun-Alun Jepara 1 pascarevitalisasi serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,’’ kata Khalim, Kamis (19/12/2024).

Lebih lanjut, Khalim menjelaskan revitalisasi Alun-Alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan. Aktivitas PKL di kawasan ini berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan.

Sementara itu, Jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.

Patroli tersebut berisi pemberian imbauan, pembinaan, hingga penindakan. Sejumlah barang milik PKL seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong pun diamankan petugas ke kantor Satpol PP.

’’Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan,’’ ujar dia.

Intensifkan Patroli...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler