Rabu, 19 November 2025

Franoto mengatakan, imbas dari kejadian Selasa kemarin memang tidak ada korban jiwa. Namun KA 4 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan 19 menit untuk pemeriksaan rangkaian KA di Stasiun Gambringan dan Stasiun Cepu.

”Didapati terdapat kebocoran pipa bahan bakar pada kereta pembangkit. Dapat diperbaiki, sehingga dapat melanjutkan perjalanan dengan aman,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Dia mengatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

”Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler