Rabu, 19 November 2025

Selain itu, tiga posisi kepala dinas juga bakal kosong tahun ini. Ketiganya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Instektorat. Tiga posisi terakhir bakal kosong lantaran pejabat yang menduduki kursi itu akan purna tugas tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menjelaskan, untuk mengganti pejabat sudah purna tugas sangat sulit karena terdapat aturan yang sangat ketat.

Padma pun memperkirakan posisi tersebut bakal kosong hingga setidaknya sampai September 2025 mendatang.

”Sekitar September baru kita bisa melakukan semuanya, karena proses izin untuk melakukan pengisian sekarang sangat ketat. Saat ini saja, baru Kabupaten Grobogan yang izin pelantikannya sudah keluar, untuk kabupaten lainnya belum,” katanya, Rabu (15/1/2025).

Lebih lanjut, Padma mengatakan, dalam proses pengisian jabatan, posisi jabatan yang akan diisi harus kosong terlebih dahulu sebelum pengajuan izin. Dalam izinnya, pihaknya perlu mengajukan izin pelaksanaan pengisian jabatan dan pelantikannya.

Adapun izin pelaksanaan pengisian jabatan harus melalui BKN, Kemendagri lalu Gubernur. Setelah rampung, juga mesti ada izin pelantikan.

”Kita (Pemkab Grobogan) terbenturnya karena izin. Karena prinsipnya Bupati terpilih baru diperbolehkan melakukan pelantikan setelah enam bulan menjabat. Sedangkan Bupati terpilih baru dilantik Maret, sehingga Bupati terpilih baru bisa melantik pejabat pada September," katanya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler