Paling baru Kareta Api (KA) 4 Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta – Surabaya menabrak sepeda motor di Km 58+1/2.
Kecelakaan di petak jalan antara Stasiun Sedadi – Stasiun Ngrombo, Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, itu terjadi Selasa (14/1/2025) pukul 02.07 WIB.
Kecelakaan tersebut terjadi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.
Meski begitu, kejadian tersebut diduga dilakukan karena pelaku lali saat yang menempatkan sepeda motor di rel kereta api.
Apalagi, insiden itu membuat perjalanan terlambat. Sebab, petugas perlu memeriksa kondisi kereta untuk memastikan kesiapan kereta melanjutkan perjalanan.
”KAI sangat menyayangkan perbuatan tidak bertanggung jawab ini, yang tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api tetapi juga keselamatan para penumpang,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025) semalam.
Murianews, Grobogan – Peristiwa kereta api menabrak motor kembali marak terjadi di Grobogan. Selama hampir dua pekan ini bahkan peristiwa tersebut sudah terjadi dua kali.
Paling baru Kareta Api (KA) 4 Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta – Surabaya menabrak sepeda motor di Km 58+1/2.
Kecelakaan di petak jalan antara Stasiun Sedadi – Stasiun Ngrombo, Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, itu terjadi Selasa (14/1/2025) pukul 02.07 WIB.
Sepekan sebelumnya, tepatnya pada Rabu (8/1/2025), motor Honda Grand Astrea juga remuk tertabrak kereta. Kali ini kereta apes tersebut adalah KA Banyubiru jurusan Solo-Semarang.
Kecelakaan tersebut terjadi di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.
Meski begitu, kejadian tersebut diduga dilakukan karena pelaku lali saat yang menempatkan sepeda motor di rel kereta api.
Sementara pemilik kendaraan melarikan diri. Menanggapi hal tersebut, KAI menyatakan menyangkan kejadian tersebut.
Apalagi, insiden itu membuat perjalanan terlambat. Sebab, petugas perlu memeriksa kondisi kereta untuk memastikan kesiapan kereta melanjutkan perjalanan.
”KAI sangat menyayangkan perbuatan tidak bertanggung jawab ini, yang tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api tetapi juga keselamatan para penumpang,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025) semalam.
Imbas kecelakaan...
Franoto mengatakan, imbas dari kejadian Selasa kemarin memang tidak ada korban jiwa. Namun KA 4 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan 19 menit untuk pemeriksaan rangkaian KA di Stasiun Gambringan dan Stasiun Cepu.
”Didapati terdapat kebocoran pipa bahan bakar pada kereta pembangkit. Dapat diperbaiki, sehingga dapat melanjutkan perjalanan dengan aman,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Dia mengatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
”Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Editor: Supriyadi